PERTANYAAN
Bismillah..
Assalamu’alaykum yaa Ustadz,
Dikantor ana akhir-akhir ini diadakan Pengajian & setelahnya diadakan pula Shalat Jum’at berjama’ah. Kebijakan ini diambil oleh Manajemen dalam rangka meningkatkan Pendidikan Spiritual Karyawan. Disamping keberadaan nara sumber yang tidak jelas Manhaj-nya, masalah berikutnya adalah jarak kantor dengan Masjid adalah kurang dari 1 Km & ruangan yang dipergunakan untuk acara tersebut adalah Hall/ ruangan yang biasa dipakai bekerja (bukan musholla apalagi masjid). Sehingga apakah diperbolehkan kita mendirikan Shalat Jum’at disana, padahal masjid kurang dari 1 km?
Mohon pencerahan atas perkara tersebut. Jazaakumullah khairan katsiran..
JAWABAN: Read the rest of this entry »