Hukum shalat Jum’at dikantor, padahal masjid ada

PERTANYAAN
Bismillah..

Assalamu’alaykum yaa Ustadz,

Dikantor ana akhir-akhir ini diadakan Pengajian & setelahnya diadakan pula Shalat Jum’at berjama’ah. Kebijakan ini diambil oleh Manajemen dalam rangka meningkatkan Pendidikan Spiritual Karyawan. Disamping keberadaan nara sumber yang tidak jelas Manhaj-nya, masalah berikutnya adalah jarak kantor dengan Masjid adalah kurang dari 1 Km & ruangan yang dipergunakan untuk acara tersebut adalah Hall/ ruangan yang biasa dipakai bekerja (bukan musholla apalagi masjid). Sehingga apakah diperbolehkan kita mendirikan Shalat Jum’at disana, padahal masjid kurang dari 1 km?

Mohon pencerahan atas perkara tersebut. Jazaakumullah khairan katsiran..

JAWABAN: Read the rest of this entry »

Fiqih Shalat

PERTANYAAN
Assalamu Alaykum

Ustadz Hafizdakumullah

Ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan :

1. Bagaimana Keutamaan Hukum dalam menggerakkan Jari pada duduk Iftirasy dan Tawarruk (Beberapa ikhwah yang kami temui ada yang menggerakkan jari dan ada yang tidak menggerakkan- nya)?
2. Jika makmun masbuq dan tertinggal satu  rakaat dalam shalat berjamaah, bagaimana hukum makmun ketika Imam duduk Tawarruk?
3. Mohon nasehat antum ustadz.

Barakallahu fiikum

JAWABAN: Read the rest of this entry »

Askes pada PNS

PERTANYAAN
Assalamu’alaykum

Afwan ustadz ada yg ingin ana tanyakan
bagaimana hukum Askes yg ada di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Dimana setiap pegawai dipotong gajinya tiap bulan untuk iuran tersebut
dan mau tidak mau harus dipotong karena sudah termasuk dalam perhitungan gaji PNS.
Oleh karena itu, setiap PNS dapat mengurus pembuatan Kartu Askes yg nantinya bisa digunakan dalam pelayanan jasa kesehatan yg diselenggarakan oleh rumah sakit pemerintah atau swasta (yg ditunjuk) untuk mendapatkan keringanan biaya (bahkan ada yg gratis,tergantung pelayanan jasa keshatan yg digunakan). Dan Askes ini adalah program pemerintah untuk kesejahteraan PNS.

Gambarannya seperti ini
Misalkan Istri ana hamil, dan persalinannya dilakukan di rumah sakit pemerintah.
Biaya persalinan mencapai 6 juta rupiah (misal lahir dg operasi cesar).
Karena ana sebagai suami memiliki kartu Askes, maka biaya persalinan td ana hanya membayar 3 juta saja.

Apakah ini termasuk asuransi yg dilarang?
dan bagamana asuransi yg diperbolehkan dalam Islam?
kemudian bagaimana potongan Askes yg ada dalam daftar gaji kita, karena mau tidak mau itu sudah termasuk dlm perhitungan gaji dan kita tidak bisa menolaknya.

Afwan ustadz kalo kata-kata ana di atas ada yang salah dan terlalu panjang
semoga Allah Subhana wa Ta’ala membalas kebaikan antum dan selalu menjaga antum.

Jazakallahu Khoir.

JAWABAN: Read the rest of this entry »

Catering boleh atau tidak

PERTANYAAN
Bismillah,

Ustadz saya seorang karyawan pabrik, di pabrik kami mendapatkan jatah makan siang catering. Namun belakangan ini, kami mengetahui bahwa Pengusaha Catering yang menyuplai catering ke pabrik, melakukan pencurian listrik. Dia mencuri Listrik untuk usaha Cateringnya. Yang saya Tanyakan : Apa Nasehat Ustadz, Apakah kami tetap memakan Catering jatah makan siang kami, ataukah tidak???.

Jazakumullohu Khoiron

JAWABAN: Read the rest of this entry »

Hukum Membeli barang di MLM

PERTANYAAN
Bismillah.
Ana ingin menambahkan Ustadz.
Misalkan ana membutuhkan suplemen food untuk terapi atau menjaga kesehatan..dan ana menggunakan  produk-produk dari MLM. Di MLM tersebut memang ada dua harga yang berbeda, ada harga konsumen dan harga distributor.
Untuk member MLM harga yang didapat adalah harga distributor yang harganya lebih murah bila dibanding dengan harga konsumen yang biasanya lebih mahal..
Kadang marginnya ada yang sampai 20% antara harga distributor dengan harga konsumen.
Misalkan ana sebagai distributor, ana menggunakan produk MLM tersebut hanya untuk konsumsi pribadi tidak untuk dijual lagi.
Kalaupun ada saudara yang membutuhkan produk tersebut ana menjualnya lagi dengan harga yang sama ketika ana membelinya.
Bagaimana kalau kasusnya demikian Ustadz?
Jazakumullohu khoiron katsiron atas penjelasannya.

JAWABAN: Read the rest of this entry »

Jual Beli Melalui Forum Internet

PERTANYAAN
Assalaamu’alaykum warohmatulloh wabarokaatuh.

Ustadz hafidzokalloh, bagaimana hukum jual beli melalui forum di internet?
Perlu diketahui bahwa biasanya si penjual memulai thread (topik forum) dengan menyebutkan spesifikasi
barang yang dijual (kadang lengkap dengan gambar), kondisi barang beserta harganya. Kemudian anggota
forum yang lain menanggapi dengan menawar harga atau bertanya tentang deskripsi dan
seterusnya. Bolehkah jual beli seperti ini karena sepengetahuan ana tidak boleh menawar
barang yang sedang ditawar oleh saudara kita?

Jazaakalloh khoiron katsiiron. Wa baarokallohu fiikum.

JAWABAN: Read the rest of this entry »

Permasalahan Niat

Bismillah,
Ustadz ana mau tanya tentang niat yang di ucapkan dengan lafadz usholli atau nawaitu, bagaimana tinjauan dari sisi syari’atnya. jazakallahu khairan.

JAWABAN: Read the rest of this entry »

Tanya tentang suap/KOMISI

Assalamuallaikum warohmatullahhi wabarakatuh.
Jazakallah pencerahannya ustad.
Kalau mengenai komisi bagaimana?
Misalnya :
1. Ana sebagai perantara antara si A dengan B. Si A membeli produk dari si B, harga penawaran B kita titipkan beberapa rupiah sebagai komisi ana. Misalnya harga B 500 + komisi ana 50 : 550.
Sedangkan si A taunya harga 550. Apakah yang 50 untuk ana itu halal?
2. Ana mensuply produk ke pabrik C, pegawai/bagian pengadaan pabrik tersebut titip harga ke ana agar dinaikkan beberapa rupiah yang nantinya diperuntukkan untuk dia, apakah boleh hukumnya.
Mohon pencerahanya Ustad.
Jazakallah khairan khatsiro.

JAWABAN:
Wa’alaikumussalam Warahamatullahi Wabarakatuh

Al-Akh Arif -waffaqahullah- , jawaban pertanyaan antum sebagai berikut,

1.Kalau antum dan si B berserikat dalam bisnis, maka bentuk yang antum sebutkan tidak masalah, karena harga hakikatnya dari si B. Tapi kalau antum tidak punya hubungan bisnis dengan si B maka si A harus tahu berapa harga aslinya dan ridho untuk antum tambahan 50 itu kecuali kalau telah terjalin kesepatan atau kebiasaan antara antum dan si A akan suatu akaq tertentu. Misalnya tidak kali antum dititipi belanja, maka antum mendapat komisi 5% jumlah belanja.

2. Apa yang antum sebutkan dalam pertanyaan kedua adalah hal yang tidak diperboleh. Karena itu tergolong tolong menolong dalam kemaksiatan. Pegawai pabrik tersebut telah melakukan dua kesalahan; Satu, Seorang pegawai tidak boleh mengambil upah atau manfaat dari pekerjaan yang dia telah digaji dan diupah padanya. Dua, Perbuatan tersebut akan mengakibatkan adanya pemalsuan harga kepada pabrik.

Wallahu A’lam

Hukum Biogas

Assalamu’alaikum warahmatullah. .
Al Asatidzah rahimakumullah, ana ingin bertanya:
- Apakah hukum penggunaan biogas, yaitu gas yang dihasilkan dari
kotoran hewan seperti sapi, dan juga terkadang dari kotoran manusia,
di mana gas yang diproduksi digunakan untuk menyalakan api kompor.
Apakah pemanfaatan kotoran seperti ini boleh? Penggunaan biogas ini
sudah dipraktekkan di beberapa desa di Jawa.
Jazakumullahu khairan atas jawabannya.

JAWABAN Read the rest of this entry »

Tentang Tasyahhud Awal

Bismillah,Assalamua laikum warahmatullah wabarokatuh. .

Ustadz dzulqarnain yang saya hormati,

Mohon penjelasan tentang dalil-dalil yang menunjukkan bahwa bacaan tahiyat awwal

hanya sampai pada 2 kalimat syahadat/syahadatai n.

Jazakallahu khairan katsir

Min Ayyub Bin Mahfudz Almalanji

JAWABAN USTADZ Read the rest of this entry »