Assalamuallaikum warohmatullahhi wabarakatuh.
Jazakallah pencerahannya ustad.
Kalau mengenai komisi bagaimana?
Misalnya :
1. Ana sebagai perantara antara si A dengan B. Si A membeli produk dari si B, harga penawaran B kita titipkan beberapa rupiah sebagai komisi ana. Misalnya harga B 500 + komisi ana 50 : 550.
Sedangkan si A taunya harga 550. Apakah yang 50 untuk ana itu halal?
2. Ana mensuply produk ke pabrik C, pegawai/bagian pengadaan pabrik tersebut titip harga ke ana agar dinaikkan beberapa rupiah yang nantinya diperuntukkan untuk dia, apakah boleh hukumnya.
Mohon pencerahanya Ustad.
Jazakallah khairan khatsiro.
JAWABAN:
Wa’alaikumussalam Warahamatullahi Wabarakatuh
Al-Akh Arif -waffaqahullah- , jawaban pertanyaan antum sebagai berikut,
1.Kalau antum dan si B berserikat dalam bisnis, maka bentuk yang antum sebutkan tidak masalah, karena harga hakikatnya dari si B. Tapi kalau antum tidak punya hubungan bisnis dengan si B maka si A harus tahu berapa harga aslinya dan ridho untuk antum tambahan 50 itu kecuali kalau telah terjalin kesepatan atau kebiasaan antara antum dan si A akan suatu akaq tertentu. Misalnya tidak kali antum dititipi belanja, maka antum mendapat komisi 5% jumlah belanja.
2. Apa yang antum sebutkan dalam pertanyaan kedua adalah hal yang tidak diperboleh. Karena itu tergolong tolong menolong dalam kemaksiatan. Pegawai pabrik tersebut telah melakukan dua kesalahan; Satu, Seorang pegawai tidak boleh mengambil upah atau manfaat dari pekerjaan yang dia telah digaji dan diupah padanya. Dua, Perbuatan tersebut akan mengakibatkan adanya pemalsuan harga kepada pabrik.
Wallahu A’lam