Catering boleh atau tidak

PERTANYAAN
Bismillah,

Ustadz saya seorang karyawan pabrik, di pabrik kami mendapatkan jatah makan siang catering. Namun belakangan ini, kami mengetahui bahwa Pengusaha Catering yang menyuplai catering ke pabrik, melakukan pencurian listrik. Dia mencuri Listrik untuk usaha Cateringnya. Yang saya Tanyakan : Apa Nasehat Ustadz, Apakah kami tetap memakan Catering jatah makan siang kami, ataukah tidak???.

Jazakumullohu Khoiron

JAWABAN: Read the rest of this entry »

Bekerja di Perusahaan Asing

Bismillah.

Ustadz, ana mau menanyakan apa hukumnya bekerja di perusahaan asing atau bekerja pada perusahaan yang mana atasan kita adalah non-muslim.

Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin( mu). Sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Al-Ma’idah : 51)

Atas perhatiannya ana ucapkan Jazakumullah khoiron.

JAWABAN Read the rest of this entry »

Hukum Suap

Bismillah,

Kepada Para Asatidz hafidzakumullahu jami’an, yang kami cintai.
Saya ingin menanyakan, beberapa waktu lalu saya mengajukan lamaran kerja di suatu instansi.  Ada pegawai instansi tersebut menelpon saya, bahwa untuk membantu agar saya diterima dan untuk mengurusnya diperlukan biaya sekian juta.  Saya diberi waktu 1 minggu. dan kalau tidak dibayar maka saya tidak bisa diterima.
Apakah kalau saya memberikan uang yang diminta tersebut termasuk suap? Dan saya berdosa.

Terima kasih atas jawaban dan sarannya.
Abu Abdirrahman Widodo – Depok

JAWABAN
Bismillah,

Menyuap adalah perbuatan risywah yang terlarang. Risywah adalah memberi sesuatu untuk mendapat sesuatu yang bukan haknya atau yang belum tentu menjadi haknya, atau untuk membatalkan sebuah hak orang lain.
Dan hal tersebut adalah haram berdasarkan hadits Abdullah bin Amr radhiyallahu anhuma, “Laknat Allah terhadap orang memberi risywah dan menerima risywah.” (Riwyat Ahmad, Tirmidzy, Hakim dan selainnya)

Maka yang ana nasehatkan, antum menempuh proses resmi dan wajar saja sesuai dengan prosudur. Dan Allah tidak akan menelantarkan siapa yang bertakwa kepada-Nya. Dan siapa yang meninggal sesuatu karena Allah maka Allah akan menggantinya dengan hal yang lebih baik darinya.

Wallahu A’lam

Tanya Jawab: Maksud Ayat

Pertanyaan:
Bismillah,
assalamu ‘alaykum ust. Dzulqornain (smg Allah menjaga antm).
Allah ta’ala berfirman, yg artinya : dan barang siapa yg membunuh seorang mu’min dgn sengaja maka balasannya ialah jahannam, IA KEKAL DI DALAMNYA dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yg besar baginya. (an-nisa’ 93).
Afwn pertanyaan ana,
1. apa yg d maksud dlm ayat di atas “MAKA BALASANNYA IALAH JAHANNAM IA KEKAL DI DALAMNYA” apakah seorang yg membunuh seorang mu’min d hukumi keluar dari islam?
2. Bgmn sebab turunnya ayat ini apakah ada yg brkenaan dgn pr sahabat?
Jazaakallahu khoirn

Jawaban: Read the rest of this entry »

Tanya Jawab: Merantau dan Safar

Pertanyaan:

Ustadz ana ingin bertanya Ana dan keluarga sekarang ini sedang dalam perantauan (Sulawesi) dan masih mempunyai kampung halaman ditanah Jawa. Sampai saat ini ana dan keluarga sudah hampir 4 tahun diperantauan tersebut karena tugas. Kadang hampir setiap 6 bulan atau 1 tahun ana ambil cuti 1 atau 2 minggu untuk pulang kampung.

Yang ana tanyakan:

1. Bagaimanakah sholat ana apakah qoshor sampai suatu waktu tertentu selama diperantauan ataukah ada ketentuan lain ?

2. Bagaimanakah jika ana pulang kampung untuk cuti selama 1 atau 2 minggu dan kembali lagi ke perantauan, apakah bisa dikatakan qoshor ?

3. Apakah bisa disebut sudah bermukim tetap jika ana hanya sekedar investasi sebidang tanah di tempat perantauan tersebut..?

Jazakumullohu khoiran wa Barakallohu fiik

Jawaban: Read the rest of this entry »

Tanya Jawab: Duduk sambil memeluk Lutut saat Khutbah

Pertanyaan:
Bismillah..
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz, ana ingin tanya. Apakah ada larangan tentang duduk sambil memeluk lutut ketika mendengarkan
khutbah jum’at dan ketika mendengarkan muhadoroh?
Barokallahu fiikum..

Jawaban: Read the rest of this entry »

Tanya Jawab: Jual-Beli Dengan Menaruh Photo di Internet Yang Bukan Milik Pribadi

Pertanyaan:

Bismillahhirrohmann irrohim,

Assalamua’laykum Warohmatulloh Wabarokatuh Ustadz,

Semoga Ustadz selalu diberi kesehatan dan ilmu yg bermanfaat untuk
menjawab permasalahan para kaum muslimin.

Terkait dengan jual beli, ada yg ana ingin tanyakan jg Ustadz.
Read the rest of this entry »

Tanya Jawab: Menertibkan anak-anak ketika shalat berjama’ah

Pertanyaan:

Ustadz, barakallahu fiik, bolehkah ketika shalat seorang dewasa
menertibkan seorang anak yang shalat di sisinya dengan gerakan tangan?
Misalnya mencegah si anak untuk turun sujud mendahului imam,
menariknya agar lurus/rapat, dan yang semacamnya.

Pertanyaan lain yang terkait, bolehkah seorang dewasa sengaja untuk
tidak segera ikut shalat berjama’ah untuk menertibkan dan mengawasi
anak-anak yang ikut shalat berjama’ah? Jika boleh, bagaimana jika ia
sampai ketinggalan satu raka’at atau lebih?

Jazakallahu khayran.

Wassalaamu’alaykum warahmatullahi wabarakaatuh

Jawaban: Read the rest of this entry »

Tanya Jawab: Nikah Wali Hakim

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pertanyaan:
Teman saya (wanita) saat ini ada di luar negri menemui teman onlinenya tampa sepengetahuan orangtuanya. Setelah mereka bertemu mereka memutuskan untuk menikah. masalahnya dia belum di izin kan orang tuanya buat menikah jadi dia enggan menghubungi orangtunya dan orangtuanya juga jarang shalat (bahkan dalam setahun mungkin tidak pernah shalat). jadi dia berencana menghubungi saudara laki2nya untuk memberikan nya izin buat menikah. dia bertanya sama saya seandainya dia tidak di izin kan saudara laki2 nya bolehkah dia meminta wali hakim untuk menjadi walinya. karena ini sangat mendesak.

Tolong di jawab segera. karena mereka berencana menikah besok. dan dia sangat menantikan jawabannya Sukran Wasalam mualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

jawaban: Read the rest of this entry »

Tanya Jawab: Kehilangan Barang

Pertanyaan:
Bismillahirrahmanir rahim.
Kepada Ustadz -hafizhahullah-
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ana mau tanya tentang suatu masalah..Yaitu misalnya seseorang bekerja di sebuah toko dan mendapat gaji atas kerjanya dan dia kerja dgn sungguh-sungguh tapi ada barang atau uang yg hilang .Pertanyaannya adalah apakah pekerja itu wajib mengganti barang yg hilang atau tidak? Atas jawabannya ana ucapkan lazakallahu Khoir.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jawaban: Read the rest of this entry »