Bismillah,
Kepada Para Asatidz hafidzakumullahu jami’an, yang kami cintai.
Saya ingin menanyakan, beberapa waktu lalu saya mengajukan lamaran kerja di suatu instansi. Ada pegawai instansi tersebut menelpon saya, bahwa untuk membantu agar saya diterima dan untuk mengurusnya diperlukan biaya sekian juta. Saya diberi waktu 1 minggu. dan kalau tidak dibayar maka saya tidak bisa diterima.
Apakah kalau saya memberikan uang yang diminta tersebut termasuk suap? Dan saya berdosa.
Terima kasih atas jawaban dan sarannya.
Abu Abdirrahman Widodo – Depok
JAWABAN
Bismillah,
Menyuap adalah perbuatan risywah yang terlarang. Risywah adalah memberi sesuatu untuk mendapat sesuatu yang bukan haknya atau yang belum tentu menjadi haknya, atau untuk membatalkan sebuah hak orang lain.
Dan hal tersebut adalah haram berdasarkan hadits Abdullah bin Amr radhiyallahu anhuma, “Laknat Allah terhadap orang memberi risywah dan menerima risywah.” (Riwyat Ahmad, Tirmidzy, Hakim dan selainnya)
Maka yang ana nasehatkan, antum menempuh proses resmi dan wajar saja sesuai dengan prosudur. Dan Allah tidak akan menelantarkan siapa yang bertakwa kepada-Nya. Dan siapa yang meninggal sesuatu karena Allah maka Allah akan menggantinya dengan hal yang lebih baik darinya.
Wallahu A’lam