PERTANYAAN
Assalaamu’alaykum warohmatulloh wabarokaatuh.
Ustadz hafidzokalloh, bagaimana hukum jual beli melalui forum di internet?
Perlu diketahui bahwa biasanya si penjual memulai thread (topik forum) dengan menyebutkan spesifikasi
barang yang dijual (kadang lengkap dengan gambar), kondisi barang beserta harganya. Kemudian anggota
forum yang lain menanggapi dengan menawar harga atau bertanya tentang deskripsi dan
seterusnya. Bolehkah jual beli seperti ini karena sepengetahuan ana tidak boleh menawar
barang yang sedang ditawar oleh saudara kita?
Jazaakalloh khoiron katsiiron. Wa baarokallohu fiikum.
JAWABAN:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Bila barang ditawarkan harganya jelas dan pasti, kemudian stok barangnya ada pada pihak penjual dan telah dia miliki, maka jual belinya insya Allah syah dan tidak ada pelanggaran syariat dalamnya.
Ada banyak pihak yang menawar tidak masalah sepanjang tidak ada lelang dan tidak membahayakan pihak lain.
Wallahu A’lam
August 21, 2009 at 10:28 am
Jazakallahu khair…