Catering boleh atau tidak

PERTANYAAN
Bismillah,

Ustadz saya seorang karyawan pabrik, di pabrik kami mendapatkan jatah makan siang catering. Namun belakangan ini, kami mengetahui bahwa Pengusaha Catering yang menyuplai catering ke pabrik, melakukan pencurian listrik. Dia mencuri Listrik untuk usaha Cateringnya. Yang saya Tanyakan : Apa Nasehat Ustadz, Apakah kami tetap memakan Catering jatah makan siang kami, ataukah tidak???.

Jazakumullohu Khoiron

JAWABAN:
Bismillah,

Masalah pencurian listrik tidaklah berkaitan langsung dengan halal tidaknya makanan tersebut. Bila perusahan mengambil catering dari yang lainnya maka itu yang lebih baik agar memberi pelajaran kepada pengusa tersebut untuk berhenti dari kemungkaran yang dia lakukan.

Wallahu A’lam

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Leave a Reply