Hukum shalat Jum’at dikantor, padahal masjid ada

PERTANYAAN
Bismillah..

Assalamu’alaykum yaa Ustadz,

Dikantor ana akhir-akhir ini diadakan Pengajian & setelahnya diadakan pula Shalat Jum’at berjama’ah. Kebijakan ini diambil oleh Manajemen dalam rangka meningkatkan Pendidikan Spiritual Karyawan. Disamping keberadaan nara sumber yang tidak jelas Manhaj-nya, masalah berikutnya adalah jarak kantor dengan Masjid adalah kurang dari 1 Km & ruangan yang dipergunakan untuk acara tersebut adalah Hall/ ruangan yang biasa dipakai bekerja (bukan musholla apalagi masjid). Sehingga apakah diperbolehkan kita mendirikan Shalat Jum’at disana, padahal masjid kurang dari 1 km?

Mohon pencerahan atas perkara tersebut. Jazaakumullah khairan katsiran..

JAWABAN: Read the rest of this entry »

Menuntut ilmu di negeri kafir

PERTANYAAN
Bismillah..

Assalamu’alaykum yaa Ustadz,

Bolehkah kita menuntut ilmu di negeri kafir dengan mendapatkan beasiswa pasca sarjana dari salah satu universitas di luar negeri  seperti eropa,amerika dan australia ?

Mohon pencerahan atas perkara tersebut. Jazaakumullah khairan katsiran..

JAWABAN: Read the rest of this entry »

Fiqih Shalat

PERTANYAAN
Assalamu Alaykum

Ustadz Hafizdakumullah

Ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan :

1. Bagaimana Keutamaan Hukum dalam menggerakkan Jari pada duduk Iftirasy dan Tawarruk (Beberapa ikhwah yang kami temui ada yang menggerakkan jari dan ada yang tidak menggerakkan- nya)?
2. Jika makmun masbuq dan tertinggal satu  rakaat dalam shalat berjamaah, bagaimana hukum makmun ketika Imam duduk Tawarruk?
3. Mohon nasehat antum ustadz.

Barakallahu fiikum

JAWABAN: Read the rest of this entry »

Askes pada PNS

PERTANYAAN
Assalamu’alaykum

Afwan ustadz ada yg ingin ana tanyakan
bagaimana hukum Askes yg ada di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Dimana setiap pegawai dipotong gajinya tiap bulan untuk iuran tersebut
dan mau tidak mau harus dipotong karena sudah termasuk dalam perhitungan gaji PNS.
Oleh karena itu, setiap PNS dapat mengurus pembuatan Kartu Askes yg nantinya bisa digunakan dalam pelayanan jasa kesehatan yg diselenggarakan oleh rumah sakit pemerintah atau swasta (yg ditunjuk) untuk mendapatkan keringanan biaya (bahkan ada yg gratis,tergantung pelayanan jasa keshatan yg digunakan). Dan Askes ini adalah program pemerintah untuk kesejahteraan PNS.

Gambarannya seperti ini
Misalkan Istri ana hamil, dan persalinannya dilakukan di rumah sakit pemerintah.
Biaya persalinan mencapai 6 juta rupiah (misal lahir dg operasi cesar).
Karena ana sebagai suami memiliki kartu Askes, maka biaya persalinan td ana hanya membayar 3 juta saja.

Apakah ini termasuk asuransi yg dilarang?
dan bagamana asuransi yg diperbolehkan dalam Islam?
kemudian bagaimana potongan Askes yg ada dalam daftar gaji kita, karena mau tidak mau itu sudah termasuk dlm perhitungan gaji dan kita tidak bisa menolaknya.

Afwan ustadz kalo kata-kata ana di atas ada yang salah dan terlalu panjang
semoga Allah Subhana wa Ta’ala membalas kebaikan antum dan selalu menjaga antum.

Jazakallahu Khoir.

JAWABAN: Read the rest of this entry »

Catering boleh atau tidak

PERTANYAAN
Bismillah,

Ustadz saya seorang karyawan pabrik, di pabrik kami mendapatkan jatah makan siang catering. Namun belakangan ini, kami mengetahui bahwa Pengusaha Catering yang menyuplai catering ke pabrik, melakukan pencurian listrik. Dia mencuri Listrik untuk usaha Cateringnya. Yang saya Tanyakan : Apa Nasehat Ustadz, Apakah kami tetap memakan Catering jatah makan siang kami, ataukah tidak???.

Jazakumullohu Khoiron

JAWABAN: Read the rest of this entry »

Hukum Membeli barang di MLM

PERTANYAAN
Bismillah.
Ana ingin menambahkan Ustadz.
Misalkan ana membutuhkan suplemen food untuk terapi atau menjaga kesehatan..dan ana menggunakan  produk-produk dari MLM. Di MLM tersebut memang ada dua harga yang berbeda, ada harga konsumen dan harga distributor.
Untuk member MLM harga yang didapat adalah harga distributor yang harganya lebih murah bila dibanding dengan harga konsumen yang biasanya lebih mahal..
Kadang marginnya ada yang sampai 20% antara harga distributor dengan harga konsumen.
Misalkan ana sebagai distributor, ana menggunakan produk MLM tersebut hanya untuk konsumsi pribadi tidak untuk dijual lagi.
Kalaupun ada saudara yang membutuhkan produk tersebut ana menjualnya lagi dengan harga yang sama ketika ana membelinya.
Bagaimana kalau kasusnya demikian Ustadz?
Jazakumullohu khoiron katsiron atas penjelasannya.

JAWABAN: Read the rest of this entry »

Jual Beli Melalui Forum Internet

PERTANYAAN
Assalaamu’alaykum warohmatulloh wabarokaatuh.

Ustadz hafidzokalloh, bagaimana hukum jual beli melalui forum di internet?
Perlu diketahui bahwa biasanya si penjual memulai thread (topik forum) dengan menyebutkan spesifikasi
barang yang dijual (kadang lengkap dengan gambar), kondisi barang beserta harganya. Kemudian anggota
forum yang lain menanggapi dengan menawar harga atau bertanya tentang deskripsi dan
seterusnya. Bolehkah jual beli seperti ini karena sepengetahuan ana tidak boleh menawar
barang yang sedang ditawar oleh saudara kita?

Jazaakalloh khoiron katsiiron. Wa baarokallohu fiikum.

JAWABAN: Read the rest of this entry »