PERTANYAAN:
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz,ana mau bertanya mengenai kaffarah sumpah bagi orang yang telah melanggar sumpahnya [ sumpah yang bukan maksiat insyaALLAH ],…tetapi dia telah membayarnya dengan berpuasa selama 3 hari, karena kondisinya hanya memungkinkan untuk berpuasa..
Namun setelah dia memiliki kemampuan untuk memberi makan orang miskin atau memberi pakaian untuk mereka,apakah dia WAJIB untuk melakukan hal tersebut,atau puasanya telah cukup sebagai kaffarah sumpahnya?
Jazakallahu khair atas penjelasan ustadz..
JAWABAN USTADZ DZULQARNAIN:
Wa’alaikumussalam Warahamtullahi Wabarakatuh
Kalau kita mencermati ayat 89 dari surah Al-Ma`idah akan nampak bahwa seorang yang telah membayar kaffarah berpuasa lantaran tidak mampu maka hal tersebut telah cukup. Karena;
Satu, Dia telah memenuhi perintah ayat; apabila seorang tidak mampu melakukan salah satu dari tiga kaffarah maka dia berpuasa.
Dua, Kalau di wajibkan atasnya membayar salah satu dari tiga kaffarah setelah berpuasa maka itu artinya manambah kewajiban lain dengan hal yang tidak disebutkan dalam ayat.
Wallahu A’lam