Profesi Marketing

PERTANYAAN:
Bismillah.
Ustadz, saya ingin menanyakan suatu profesi yang berhubungan dengan merketing atau promosi suatu produk, dimana dalam promosi tersebut melakukan strategi merketing seperti:
- Memberikan sejumlah uang
- Memberikan bingkisan berupa buah, kue, dll kepada customer / pelanggan dengan tujuan pelanggan tersebut membeli produk yang kita promosikan tersebut.
Bagaimanakah hukumnya profesi tersebut menurut syariat?
Mohon nasehat Ustadz dalam masalah ini.
Atas perhatiannya saya ucapkan jazakumullah khoiron.

JAWABAN USTADZ DZULQARNAIN:
Bismillah,

Ada beberapa hal yang perlu saya terangkan,
Satu, Bila hadiah atau bingkisan tersebut pasti didapatkan oleh setiap orang membeli produk maka hal tersebut insya Allah tidak masalah.

Dua, Bila hadiah atau bingkisan tersebut mungkin didapatkan dan mungkin tidak didapatkan oleh pembeli, maka disini terbagi dua keadaan,
1. Bila hadiah dan atau bingkisan tersebut mempengaruhi harga sehingga menjadi lebih mahal maka ini hukumnya haram, karena masuk dalam suatu transaksi yang belum jelas dia dapatkan atau tidak dengan memberi tambahan biaya adalah tergolong qimar (judi) dalam syari’at.
2. Bila hadiah dan atau bingkisan tersebut tidak mempengaruhi harga, maka terjadi silang pendapat dikalangan ulama kita di masa ini. Saya sendiri lebih condong kepada syaikh Utsaimin dan selainnya bahwa kalau dia membeli barang itu karena perlu kepadanya maka hal tersebut tidak masalah. Tapi kalau dia membeli dengan maksud mendapat hadiah atau bingkisan maka hal tersebut tidak diperbolehkan karena tergolong kepada qimar (judi).

Wallahu A’lam

Leave a Reply