Hukum bekerjasama dengan lembaga ribawi

assalamu’alaykum warahmatullah

perkenalkan nama ana risdy, kebetulan pekerjaan sbg software developer
sebelumnya pernah terlibat dalam pengembangan software untuk lembaga2
ribawi (semacam bank dan asuransi)

pertanyaannya: apakah ini bisa dikategorikan mendukung terhadap lembaga2 tsb??

jazaakumullahu khairan katsira atas jawabannya

JAWABAN:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Kalau mu’amalah lembaga tersebut semuanya atau kebanyakannya adalah riba, maka kerjasama dengan mereka terhitung tolong menolong dalam dosa. Kalau mu’amalah tidak didominasi riba, maka itu letak silang pendapat dalam fatwa ulama kita. Yang ana nasehatkan untuk antum agar menghindari hal yang terdapat keraguan padanya. Dan siapa yang meninggal sesuatu karena Allah maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik darinya.

Wallahu A’lam

Leave a Reply