Bismillah,
Ustadz ana mau tanya tentang niat yang di ucapkan dengan lafadz usholli atau nawaitu, bagaimana tinjauan dari sisi syari’atnya. jazakallahu khairan.
JAWABAN: Read the rest of this entry »
Bismillah,
Ustadz ana mau tanya tentang niat yang di ucapkan dengan lafadz usholli atau nawaitu, bagaimana tinjauan dari sisi syari’atnya. jazakallahu khairan.
JAWABAN: Read the rest of this entry »
assalamu’alaykum warahmatullah
perkenalkan nama ana risdy, kebetulan pekerjaan sbg software developer
sebelumnya pernah terlibat dalam pengembangan software untuk lembaga2
ribawi (semacam bank dan asuransi)
pertanyaannya: apakah ini bisa dikategorikan mendukung terhadap lembaga2 tsb??
jazaakumullahu khairan katsira atas jawabannya
JAWABAN:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Kalau mu’amalah lembaga tersebut semuanya atau kebanyakannya adalah riba, maka kerjasama dengan mereka terhitung tolong menolong dalam dosa. Kalau mu’amalah tidak didominasi riba, maka itu letak silang pendapat dalam fatwa ulama kita. Yang ana nasehatkan untuk antum agar menghindari hal yang terdapat keraguan padanya. Dan siapa yang meninggal sesuatu karena Allah maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik darinya.
Wallahu A’lam
Assalamuallaikum warohmatullahhi wabarakatuh.
Jazakallah pencerahannya ustad.
Kalau mengenai komisi bagaimana?
Misalnya :
1. Ana sebagai perantara antara si A dengan B. Si A membeli produk dari si B, harga penawaran B kita titipkan beberapa rupiah sebagai komisi ana. Misalnya harga B 500 + komisi ana 50 : 550.
Sedangkan si A taunya harga 550. Apakah yang 50 untuk ana itu halal?
2. Ana mensuply produk ke pabrik C, pegawai/bagian pengadaan pabrik tersebut titip harga ke ana agar dinaikkan beberapa rupiah yang nantinya diperuntukkan untuk dia, apakah boleh hukumnya.
Mohon pencerahanya Ustad.
Jazakallah khairan khatsiro.
JAWABAN:
Wa’alaikumussalam Warahamatullahi Wabarakatuh
Al-Akh Arif -waffaqahullah- , jawaban pertanyaan antum sebagai berikut,
1.Kalau antum dan si B berserikat dalam bisnis, maka bentuk yang antum sebutkan tidak masalah, karena harga hakikatnya dari si B. Tapi kalau antum tidak punya hubungan bisnis dengan si B maka si A harus tahu berapa harga aslinya dan ridho untuk antum tambahan 50 itu kecuali kalau telah terjalin kesepatan atau kebiasaan antara antum dan si A akan suatu akaq tertentu. Misalnya tidak kali antum dititipi belanja, maka antum mendapat komisi 5% jumlah belanja.
2. Apa yang antum sebutkan dalam pertanyaan kedua adalah hal yang tidak diperboleh. Karena itu tergolong tolong menolong dalam kemaksiatan. Pegawai pabrik tersebut telah melakukan dua kesalahan; Satu, Seorang pegawai tidak boleh mengambil upah atau manfaat dari pekerjaan yang dia telah digaji dan diupah padanya. Dua, Perbuatan tersebut akan mengakibatkan adanya pemalsuan harga kepada pabrik.
Wallahu A’lam