Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Jazakallah khairan atas jawaban dari ustadz Dzulqornain Abu Muhammad pada pertanyaan sebelumnya.
Berdasarkan penjelasan ustadz, dan setelah saya pelajari semua bank syariah yang ada, tidak ada satupun bank syariah yang benar-benar bersih dari hal-hal yang dilarang syariat,
karena semuanya pada dasarnya memiliki layanan murabahah yang mana terjadi perjanjian atau persetujuan terlebih dahulu dan beberapa disertai jaminan didepannya sebelum bank tersebut memiliki penuh barang yang dimaksud. Dan ini menurut saya lebih menyerupai pinjaman yang berjaminan dan berbunga,
Bagaimana pendapat ustadz mengenai menabung di tempat2 tersebut jika ternyata hal itu menjadikan kita tolong menolong kepada kegiatan riba yang diharamkan?
Bagaimana jika karena kebutuhan mendesak kemudian membuka rekening tabungan di Bank Muamalat untuk kegiatan transaksi, yang mana sangat menjadi kebutuhan utama di masa sekarang karena tidak ada alternatif lain selain bank syariah yang masih meragukan ini?
misalkan saja untuk sekedar transfer biaya beli domain atau hosting.
Dan bagaimana juga hukumnya kita mentransfer dari rekening bank syariah ke rekening seseorang yang mana dia menggunakan bank konvensional yang jelas ribanya apakah kita juga ikut memberi makan riba?
Mohon penjelasan dari ustadz,
Jazakumullah Khairan Katsiran
Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Jawaban:
Bismillah
Saat ini mungkin tidak ada jenis transfer yang tidak menggunakan jasa bank. Tapi juga perlu diketahui bahwa tidak seluruh transaksi atau fasilitas bank mengandung riba. Maka perlu memperhatikan beberapa perkara,
Satu, Kalau diperlukan, Menyimpan uang di bank adalah boleh sepanjang seorang tidak mengambil riba dan tidak memintanya.
Dua, Transaksi yang tidak mengandung riba, seperti transfer, penggunaan jasa ATM, penukaran voluta asing dan selainnya tidak masalah selama berjalan di atas syarat yang benar dan tidak mengandung pelanggaran syari’at.
Tiga, Semampu mungkin seorang tidak transaksi dengan bank riba kecuali dalam batasan yang seorang tidak bisa terlepas darinya.
Wallahu A’lam