Tidak Semua Transaksi Bank adalah Riba’

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Jazakallah khairan atas jawaban dari ustadz Dzulqornain Abu Muhammad pada pertanyaan sebelumnya.

Berdasarkan penjelasan ustadz, dan setelah saya pelajari semua bank syariah yang ada, tidak ada satupun bank syariah yang benar-benar bersih dari hal-hal yang dilarang syariat,

karena semuanya pada dasarnya memiliki layanan murabahah yang mana terjadi perjanjian atau persetujuan terlebih dahulu dan beberapa disertai jaminan didepannya sebelum bank tersebut memiliki penuh barang yang dimaksud. Dan ini menurut saya lebih menyerupai pinjaman yang berjaminan dan berbunga,

Bagaimana pendapat ustadz mengenai menabung di tempat2 tersebut jika ternyata hal itu menjadikan kita tolong menolong kepada kegiatan riba yang diharamkan?
Bagaimana jika karena kebutuhan mendesak kemudian membuka rekening tabungan di Bank Muamalat untuk kegiatan transaksi, yang mana sangat menjadi kebutuhan utama di masa sekarang karena tidak ada alternatif lain selain bank syariah yang masih meragukan ini?
misalkan saja untuk sekedar transfer biaya beli domain atau hosting.

Dan bagaimana juga hukumnya kita mentransfer dari rekening bank syariah ke rekening seseorang yang mana dia menggunakan bank konvensional yang jelas ribanya apakah kita juga ikut memberi makan riba?

Mohon penjelasan dari ustadz, Read the rest of this entry »

Denda dalam Keterlambatan Angsuran

Pertanyaan:
bismillah,

setelah membaca pertanyaan dari Pertanyaan yang diajukan oleh Al-Akh Muslim Abul Hafizh dan jawaban dari al ustadz dzulqornain, ada sedikit ganjalan di hati ana.

1. disebutkan dipertanyaan Al-Akh Muslim bahwa angsuran/bulannya Rp 5.089.580.-/ bulan. tetapi bagaimana jika dalam akad perjanjiannya dituliskan bahwa “jika ada keterlambatan pembayaran angsuran akan dikenai denda sebesar sekian persen”. bagaimana status denda dan batilkah akad tersebut?
2. disebutkan di syarat yang Pertama, Sebelum melakukan akad dengan PT. Terus Maju, Bank Mu’amalat harus membeli mesin tersebut dan membawa mesin tersebut ke tempat kepemilikannya. bagaimana pula jika pihak Bank Mu’amalat berargumen bahwa mereka telah membeli dari PT. Trakanta tetapi dititipkan dulu kepada PT. Trakanta?
Read the rest of this entry »

Murabahah dalam Bank Syariah

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Apakah murabahah dalam bank syariah sudah sesuai dengan prinsip syariah?
berikut simulasinya:

PT. TERUS MAJU perusahaan yang bergerak di bidang Percetakan memerlukan Mesin Cetak seharga Rp. 100.000.000, -. PT TERUS MAJU memiliki langgnanan supplier mesin yaitu PT. TRAKANTA. PT TERUS MAJU mengajukan fasilitas MURABAHAH kepada Bank Muamalat Indonesia.

Setelah Account Manager Bank Muamalat mereview neraca dan laporan keuangan serta sumber pengembalian dari PT TERUS MAJU, maka telah disetujui permohonan Fasilitas Murabahah sebagai berikut:
Harga Beli Barang dari Supplier Rp. 100.000.000, -
Margin Bank Muamalat (Margin setara 20% pa. effektif) sebesar Rp. 22.149.950,-
Harga Jual pada PT TERUS MAJU (Harga Jual = Harga Beli + Margin) sebesar Rp. 122.149.950
Biaya Administrasi Rp. 1.000.000,-
Supplier yang ditunjuk PT. TRAKANTA
Jangka Waktu Pelunasan 24 bulan.
Angsuran/Bulan Rp. 5.089.580,-/ bulan

Apakah muamalah seperti diatas termasuk muamalah riba? karena logikanya adalah seseorang meminjam uang dari pihak bank untuk membeli barang yang diinginkannya kemudian dia akan membayarnya dengan dilebihkan dengan cara kredit
Apakah ada bank syariah yang benar2 menerapkan syariah serta benar dan bebas dari riba?

MUSLIM Read the rest of this entry »