Hukum Biogas

Assalamu’alaikum warahmatullah. .
Al Asatidzah rahimakumullah, ana ingin bertanya:
- Apakah hukum penggunaan biogas, yaitu gas yang dihasilkan dari
kotoran hewan seperti sapi, dan juga terkadang dari kotoran manusia,
di mana gas yang diproduksi digunakan untuk menyalakan api kompor.
Apakah pemanfaatan kotoran seperti ini boleh? Penggunaan biogas ini
sudah dipraktekkan di beberapa desa di Jawa.
Jazakumullahu khairan atas jawabannya.

JAWABAN Read the rest of this entry »

Bekerja di Perusahaan Asing

Bismillah.

Ustadz, ana mau menanyakan apa hukumnya bekerja di perusahaan asing atau bekerja pada perusahaan yang mana atasan kita adalah non-muslim.

Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin( mu). Sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Al-Ma’idah : 51)

Atas perhatiannya ana ucapkan Jazakumullah khoiron.

JAWABAN Read the rest of this entry »

Hukum Suap

Bismillah,

Kepada Para Asatidz hafidzakumullahu jami’an, yang kami cintai.
Saya ingin menanyakan, beberapa waktu lalu saya mengajukan lamaran kerja di suatu instansi.  Ada pegawai instansi tersebut menelpon saya, bahwa untuk membantu agar saya diterima dan untuk mengurusnya diperlukan biaya sekian juta.  Saya diberi waktu 1 minggu. dan kalau tidak dibayar maka saya tidak bisa diterima.
Apakah kalau saya memberikan uang yang diminta tersebut termasuk suap? Dan saya berdosa.

Terima kasih atas jawaban dan sarannya.
Abu Abdirrahman Widodo – Depok

JAWABAN
Bismillah,

Menyuap adalah perbuatan risywah yang terlarang. Risywah adalah memberi sesuatu untuk mendapat sesuatu yang bukan haknya atau yang belum tentu menjadi haknya, atau untuk membatalkan sebuah hak orang lain.
Dan hal tersebut adalah haram berdasarkan hadits Abdullah bin Amr radhiyallahu anhuma, “Laknat Allah terhadap orang memberi risywah dan menerima risywah.” (Riwyat Ahmad, Tirmidzy, Hakim dan selainnya)

Maka yang ana nasehatkan, antum menempuh proses resmi dan wajar saja sesuai dengan prosudur. Dan Allah tidak akan menelantarkan siapa yang bertakwa kepada-Nya. Dan siapa yang meninggal sesuatu karena Allah maka Allah akan menggantinya dengan hal yang lebih baik darinya.

Wallahu A’lam

Tentang Tasyahhud Awal

Bismillah,Assalamua laikum warahmatullah wabarokatuh. .

Ustadz dzulqarnain yang saya hormati,

Mohon penjelasan tentang dalil-dalil yang menunjukkan bahwa bacaan tahiyat awwal

hanya sampai pada 2 kalimat syahadat/syahadatai n.

Jazakallahu khairan katsir

Min Ayyub Bin Mahfudz Almalanji

JAWABAN USTADZ Read the rest of this entry »

Haramkah Produk yang Bergambar Makhluk Hidup?

Bismillah,
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

mohon bantuan dari para asatidz -hafidhahumullah- di milis yang penuh berkah ini !!!(atau siapa saja dari kalangan member yang berkapasitas juga boleh menjawab)

Q:
apakah jika menjual sesuatu (product) yang terdapat padanya gambar makhluk hidup dapat dijatuhkan kedalam kategori “menjual barang haram” dan hasil perolehannya adalah “uang haram” ???

sy sangat membutuhkan jawaban ini, dan mudah2an ia juga akan berguna bagi kaum muslimin lainnya yang sedang mengcounter fenomena ini.

sebelumnya, Jazzakallahu khairan katsiran.. dan semoga kita semua selalu berada dalam pertolongan Allah Subhanahu wata’ala dalam menjalankan hidup (khususnya di era ini) yang penuh dengan berbagai pertentangan- pertentangan terhadap syari’at Islam yang mulia. Read the rest of this entry »

Kedudukan Habib dalam Islam

Bismillah.
Sehubungan dengan tulisan ana di blog ana yaitu
tentang Kedudukan Habib dalam Islam

beberapa dari mereka memberi komentar yang menunjukkan bahwa mereka adalah asyariyah…

ini salah satu komentar mereka:
“Para habaib tidak bermazhab syiah,kami bermazhab ahlus sunnah,syafi` i fiqhan,asy`ari ushulan,musibah datangnya akidah syi`ah baru melanda pada dekade 80an selepas revolusi iran,sebagai bukti mazhab ahli hadramaut yaman tmpat habaib berasal,umumnya adalah syafi`i asy`ari,sebagaimana mazhab umumnya penduduk indonesia tempat habaib hijroh dan berdakwah juga,adalah syafi`i asyari,para wali songo dan para penyebar dakwah islamiyah,kebanyaka n adalah habaib,kami tidak minta dicintai dan dihormat2,tapi paling tidak jangan memfitnah kami,dgn mengatakan nasab kami palsu,atau kami difitnah syi`ah,mushibah fitnah syi`ah sedang kami tanggulangi, dgan cara kami,kami bukan jamaah takfiriyah,kami mash mnganggap mereka darah daging kami yg harus dan mash bisa diselamatkan”

dan di komentar lain mereka membawakan sebuah hadits…

“setiap nasab dan sabab akan terputus di hari kiamat,kecuali nasab dan sababku”(HR TABRANY)

Ustadz, tolong jelaskan derajat hadits tersebut..?

Kalau bisa juga dibahas/ dibuat artikel tentang “Kedudukan Habib dalam Islam” soalnya orang-orang FPI dan semisalnya mereka selalu menyebarkan syubhat tentang kedudukan habib dalam islam.
(ana belum nemu situs salafy yang membahas tentang Habib)

Barokallahu fikum….
Jazakallahu khoiron untuk Nasehatnya.

JAWABAN Read the rest of this entry »

Tidak Semua Transaksi Bank adalah Riba’

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Jazakallah khairan atas jawaban dari ustadz Dzulqornain Abu Muhammad pada pertanyaan sebelumnya.

Berdasarkan penjelasan ustadz, dan setelah saya pelajari semua bank syariah yang ada, tidak ada satupun bank syariah yang benar-benar bersih dari hal-hal yang dilarang syariat,

karena semuanya pada dasarnya memiliki layanan murabahah yang mana terjadi perjanjian atau persetujuan terlebih dahulu dan beberapa disertai jaminan didepannya sebelum bank tersebut memiliki penuh barang yang dimaksud. Dan ini menurut saya lebih menyerupai pinjaman yang berjaminan dan berbunga,

Bagaimana pendapat ustadz mengenai menabung di tempat2 tersebut jika ternyata hal itu menjadikan kita tolong menolong kepada kegiatan riba yang diharamkan?
Bagaimana jika karena kebutuhan mendesak kemudian membuka rekening tabungan di Bank Muamalat untuk kegiatan transaksi, yang mana sangat menjadi kebutuhan utama di masa sekarang karena tidak ada alternatif lain selain bank syariah yang masih meragukan ini?
misalkan saja untuk sekedar transfer biaya beli domain atau hosting.

Dan bagaimana juga hukumnya kita mentransfer dari rekening bank syariah ke rekening seseorang yang mana dia menggunakan bank konvensional yang jelas ribanya apakah kita juga ikut memberi makan riba?

Mohon penjelasan dari ustadz, Read the rest of this entry »

Denda dalam Keterlambatan Angsuran

Pertanyaan:
bismillah,

setelah membaca pertanyaan dari Pertanyaan yang diajukan oleh Al-Akh Muslim Abul Hafizh dan jawaban dari al ustadz dzulqornain, ada sedikit ganjalan di hati ana.

1. disebutkan dipertanyaan Al-Akh Muslim bahwa angsuran/bulannya Rp 5.089.580.-/ bulan. tetapi bagaimana jika dalam akad perjanjiannya dituliskan bahwa “jika ada keterlambatan pembayaran angsuran akan dikenai denda sebesar sekian persen”. bagaimana status denda dan batilkah akad tersebut?
2. disebutkan di syarat yang Pertama, Sebelum melakukan akad dengan PT. Terus Maju, Bank Mu’amalat harus membeli mesin tersebut dan membawa mesin tersebut ke tempat kepemilikannya. bagaimana pula jika pihak Bank Mu’amalat berargumen bahwa mereka telah membeli dari PT. Trakanta tetapi dititipkan dulu kepada PT. Trakanta?
Read the rest of this entry »

Murabahah dalam Bank Syariah

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Apakah murabahah dalam bank syariah sudah sesuai dengan prinsip syariah?
berikut simulasinya:

PT. TERUS MAJU perusahaan yang bergerak di bidang Percetakan memerlukan Mesin Cetak seharga Rp. 100.000.000, -. PT TERUS MAJU memiliki langgnanan supplier mesin yaitu PT. TRAKANTA. PT TERUS MAJU mengajukan fasilitas MURABAHAH kepada Bank Muamalat Indonesia.

Setelah Account Manager Bank Muamalat mereview neraca dan laporan keuangan serta sumber pengembalian dari PT TERUS MAJU, maka telah disetujui permohonan Fasilitas Murabahah sebagai berikut:
Harga Beli Barang dari Supplier Rp. 100.000.000, -
Margin Bank Muamalat (Margin setara 20% pa. effektif) sebesar Rp. 22.149.950,-
Harga Jual pada PT TERUS MAJU (Harga Jual = Harga Beli + Margin) sebesar Rp. 122.149.950
Biaya Administrasi Rp. 1.000.000,-
Supplier yang ditunjuk PT. TRAKANTA
Jangka Waktu Pelunasan 24 bulan.
Angsuran/Bulan Rp. 5.089.580,-/ bulan

Apakah muamalah seperti diatas termasuk muamalah riba? karena logikanya adalah seseorang meminjam uang dari pihak bank untuk membeli barang yang diinginkannya kemudian dia akan membayarnya dengan dilebihkan dengan cara kredit
Apakah ada bank syariah yang benar2 menerapkan syariah serta benar dan bebas dari riba?

MUSLIM Read the rest of this entry »