Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.
Ustadz -hafizhakallah- , kami ingin bertanya,
“Bagaimanakah batasan memendekkan kumis? Apakah sekedar dipendekkan/ digunting sampai tidak melewati bibir ataukah boleh mencukur habis (mengerok) seluruh kumis?”
Atas jawaban ustadz kami ucapkan jazakallahu khairan.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Mencukur kumis adalah salah satu sunnah fitrah yang dianjurkan sebagaimana diterangkan dalam sejumlah hadits.
Dalam mencukur kumis ada tiga konteks dalam riwayatnya, yiatu Al-Qashsh (mencukur/memangkas ), Al-Jazz (mencukur), Al-Ihfaa` (mencukur hingga habis), dan juga riwayat berbunyi “Siapa yang tidak mengambil sesuatu dari kumisnya, maka dia bukan dari kami.”
Riwayat-riwayat tersebut memberi sejumlah hukum,
1. Perintah mencukur kumis.
2. Boleh memendekkannya.
3. Boleh mencukurnya hingga bibir kelihatan (kumis tercukur habir).
4. Tidak boleh dikerok karena tidak ada dalam riwayat mengeroknya, tidak menggunakan silet maupun selainnya.
Wallahu A’lam.
May 13, 2009 at 8:56 am
Assalamu’alaikum
Saya kurang jelas dengan jawaban no 4 ustadz, apakah yang dimaksud tidak boleh mencukur kumis dengan silet/pisau cukur ? ataukah hal itu diperbolehkan ?
Jika tidak boleh, lalu dalam kita memendekkan atau mencukur habis, alat apakah yg boleh kita gunakan ?
Jazakulloh khoir
jawaban admin pakis:
afwan, akhi – barokallohu fiikum. Sebelumnya perlu diketahui, blog ini hanya sebagai kepanjangan tangan milis nashihah. Pengelolanya pun bukanlah asatidz.
Dapat diambil pemahaman dari konteks jawaban, bahwa yang tidak boleh (dikarenakan tidak adanya dalil) adalah mengerok (mencukur habis sampai mulus) dengan silet cukur dan sejenisnya. adapun alat yang diperbolehkan adalah gunting yang notabene tidak mencukur kumis sampai habis, sifatnya hanyalah merapikan.
wallohu a’lam.