Pertanyaan:
Assalamu’alaykum wa rohmatullohi wa barokatuhu
innal hamda lillaah, Al Ustadz Dzulqornain yang semoga barokah dan rahmat Allohu Ta’ala senantiasa melimpah kepada anda dan keluarga anda, sebelum ana lupa mohon alamat imel ana jangan dicantumkan untuk membentengi diri dari syahwat dan subhat, insya Alloh.
Ana ingin bertanya, bagaimana hukumnya, jika kita menukil suatu kalimat yang kita ambil dari sebuah kitab, yang padahal dalam kitab tersebut ada semacam peringatan, seperti misal : ” Dilarang memperbanyak atau memindahkan sebagian atau keseluruhan isi buku ini ke dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari penerbit “, dan maksud dari penukilan isi buku tersebut adalah untuk membantah subhat yang dialami oleh sang penukil, ketika dia berada dalam suatu komunitas milis yang terdiri dari bermacam2 manhaj.
Ana berharap, ustadz mau memberikan tambahan faedah kepada ana, dan mungkin kepada anggota milis lainnya, semoga Allohu Ta’alaa memberikan kebaikan yang berlipat ganda kepada anda, dan mempermudah anda dalam setiap urusan anda..amiin.
Jazakumulloohu khoirol jaza Baarokalloohu fiina
Wassalamu’alaykum wa rohmatullohi wa barokatuhu
Jawaban: Read the rest of this entry »