Tanya Jawab: Hak Cipta

Pertanyaan:

Assalamu’alaykum wa rohmatullohi wa barokatuhu

innal hamda lillaah, Al Ustadz Dzulqornain yang semoga barokah dan rahmat Allohu Ta’ala senantiasa melimpah kepada anda dan keluarga anda, sebelum ana lupa mohon alamat imel ana jangan dicantumkan untuk membentengi diri dari syahwat dan subhat, insya Alloh.

Ana ingin bertanya, bagaimana hukumnya, jika kita menukil suatu kalimat yang kita ambil dari sebuah kitab, yang padahal dalam kitab tersebut ada semacam peringatan, seperti misal : ” Dilarang memperbanyak atau memindahkan sebagian atau keseluruhan isi buku ini ke dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari penerbit “, dan maksud dari penukilan isi buku tersebut adalah untuk membantah subhat yang dialami oleh sang penukil, ketika dia berada dalam suatu komunitas milis yang terdiri dari bermacam2 manhaj.

Ana berharap, ustadz mau memberikan tambahan faedah kepada ana, dan mungkin kepada anggota milis lainnya, semoga Allohu Ta’alaa memberikan kebaikan yang berlipat ganda kepada anda, dan mempermudah anda dalam setiap urusan anda..amiin.

Jazakumulloohu khoirol jaza Baarokalloohu fiina
Wassalamu’alaykum wa rohmatullohi wa barokatuhu

Jawaban: Read the rest of this entry »

Tanya Jawab: Sengaja Membatalkan Sholat

Pertanyaan:
Assalammualaykum,

Ustad, bolehkah seseorang sengaja membatalkan sholatnya misalnya untuk menghindarkan anaknya yang masih kecil dari suatu bahaya atau untuk
alasan lain yang penting? Lalu jika boleh, apakah harus mengulangi wudhunya?

Jazakumulloh khoir

Jawaban: Read the rest of this entry »

Tanya Jawab: Duduk sambil memeluk Lutut saat Khutbah

Pertanyaan:
Bismillah..
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz, ana ingin tanya. Apakah ada larangan tentang duduk sambil memeluk lutut ketika mendengarkan
khutbah jum’at dan ketika mendengarkan muhadoroh?
Barokallahu fiikum..

Jawaban: Read the rest of this entry »

Tanya Jawab: Menahan Kentut saat Shalat

Pertanyaan;

Assalamu’alaykum ust abu muhammad,
saya mau tanya kpd ust, apkh menahan kentut/menahan kencing/menahan BAB dlm shalat trmasuk membatalkan shalat? Dan apakah shalatx hrz d ulangi lg?

Syukron atas jwbannya
wasalamu’alaykum.

Jawaban: Read the rest of this entry »

Tanya Jawab: Jual-Beli Dengan Menaruh Photo di Internet Yang Bukan Milik Pribadi

Pertanyaan:

Bismillahhirrohmann irrohim,

Assalamua’laykum Warohmatulloh Wabarokatuh Ustadz,

Semoga Ustadz selalu diberi kesehatan dan ilmu yg bermanfaat untuk
menjawab permasalahan para kaum muslimin.

Terkait dengan jual beli, ada yg ana ingin tanyakan jg Ustadz.
Read the rest of this entry »

Tanya Jawab: Menertibkan anak-anak ketika shalat berjama’ah

Pertanyaan:

Ustadz, barakallahu fiik, bolehkah ketika shalat seorang dewasa
menertibkan seorang anak yang shalat di sisinya dengan gerakan tangan?
Misalnya mencegah si anak untuk turun sujud mendahului imam,
menariknya agar lurus/rapat, dan yang semacamnya.

Pertanyaan lain yang terkait, bolehkah seorang dewasa sengaja untuk
tidak segera ikut shalat berjama’ah untuk menertibkan dan mengawasi
anak-anak yang ikut shalat berjama’ah? Jika boleh, bagaimana jika ia
sampai ketinggalan satu raka’at atau lebih?

Jazakallahu khayran.

Wassalaamu’alaykum warahmatullahi wabarakaatuh

Jawaban: Read the rest of this entry »

Tanya Jawab: Ciri-ciri meninggal seorang mukmin

Pertanyaan:

assalamu’alaikum, ,bagaimana ciri2 meninggal seorang mukmin dan menggeliat ketika nyawa sedang di cabut apakah termasuk di dalamnya???

Jawaban: Read the rest of this entry »

Tanya Jawab: Hukum beberapa jenis makanan

Pertanyaan:

Bismillah

Afwan Ustadz ana memiliki beberapa pertanyaan yg berkatitan dengan makanan :
1. Bagaimana hukum memakan makanan yang disajikan di Restoran/hotel yg menggunakan manajemen barat yang kokinya sebagian berasal dari barat dan menggunakan gaya memasak ala barat yang sebagian dimasak menggunakan anggur/alkohol?
2. Bagaimana hukum memakan daging2 impor atau kornet dari negara kafir?
3. Bagaimana hukum makanan halal yang disajikan bersamaan dengan makanan haram (misalnya makanan masakan babi) karena dikawatirkan dimasak dengan alat yang sama?
4. Apakah diperbolehkan/ dianjurkan kita bertanya/meneliti sebuah makanan produk olahan barat jika kita ragu2 tentang hukum makanan tersebut? (misal bertanya kepada juru masaknya ttg bahan atau cara memasaknya)?
5. Bagaimana hukum memakan makanan dari perayaan bid’ah atau ma’siyat.
seperti makanan pembagian perayaan natal, ulang tahun, perayaaan kematian
dll, &  apakah kita dianjurkan/diwajibk an untuk menolaknya?
6. Bolehkah kita menerima pesanan/order pembuatan makanan yang akan digunakan untuk perayaan acara2 kaum kafir (sperti pernikahan orang kafir, natal, dll)?

Jazakalloh khoiron

Jawaban:

Read the rest of this entry »

Tanya Jawab: Nikah Wali Hakim

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pertanyaan:
Teman saya (wanita) saat ini ada di luar negri menemui teman onlinenya tampa sepengetahuan orangtuanya. Setelah mereka bertemu mereka memutuskan untuk menikah. masalahnya dia belum di izin kan orang tuanya buat menikah jadi dia enggan menghubungi orangtunya dan orangtuanya juga jarang shalat (bahkan dalam setahun mungkin tidak pernah shalat). jadi dia berencana menghubungi saudara laki2nya untuk memberikan nya izin buat menikah. dia bertanya sama saya seandainya dia tidak di izin kan saudara laki2 nya bolehkah dia meminta wali hakim untuk menjadi walinya. karena ini sangat mendesak.

Tolong di jawab segera. karena mereka berencana menikah besok. dan dia sangat menantikan jawabannya Sukran Wasalam mualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

jawaban: Read the rest of this entry »

Tanya Jawab: Hukum Pasif Income

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. wr.wb.

Saya sudah melihat website tersebut, memang tidak perlu merekrut, atau promosi, karena jika ada anggota baru yang mendaftar tanpa referal dari orang yang aktif melakukan promosi, sistem komputer akan memilihkan upline bagi anggota baru secara random. dan setelah melihat sistem kerjanya, karena berbentuk piramid, artinya, anggota yang di atas diuntungkan karena uang yang disetorkan oleh anggota yang mendaftar di bawahnya, maka ini tidak jauh berbeda dengan MLM lain yang sudah banyak beredar di negara kita.
Dan setelah saya melakukan perhitungan kasar, dengan sistem yang disebutkan diatas, dengan asumsi grup pertama berjumlah 20 orang, grup kedua 40 orang, dan seterusnya dengan kelipatan 2,  maka dalam waktu 11 bulan, sistem ini akan collapse/ hancur, karena diperlukan jumlah anggota sebanyak 8 milyar, lebih banyak dari semua penduduk bumi saat ini, dan tidak mungkin mendapat anggota baru lagi.  dan jelas yang paling diuntungkan adalah orang yang mendaftar di bulan pertama. dan yang paling dirugikan adalah orang yang mendaftar di bulan terakhir, karena tidak mendapat apa-apa.

Jawaban: Read the rest of this entry »