Panitia Kajian Islam Bintaro

Iman and Ilmu is number uno..

Tanya Nazar

Posted by pakisbintaro on July 10, 2009

PERTANYAAN:
Assalamu’alaykum warohmatullah wabarokatuh.

Ana ditanya oleh seorang teman dia berkata,
“Teman saya bernazar untuk melakukan puasa selama satu bulan penuh (30 hari),
namun dalam pelaksanaannya beliau merasa berat untuk menjalankan puasa
secara berurutan selama 30 hari.
Apakah boleh dia melaksanakan nazarnya dengan berpuasa 5 hari kemudian istirahat,
kemudian dilanjutkan lagi berpuasa 5 hari, demikian seterusnya sampai terpenuhi 30 hari?”

Mohon penjelasannya.

Jazakumullah khoir

JAWABAN USTADZ DZULQARNAIN: Read the rest of this entry »

Posted in Tanya Jawab | Leave a Comment »

Tanya sholat sunnah ba’da jum’at

Posted by pakisbintaro on July 10, 2009

PERTANYAAN:
Assalämu àlaykum
ana mau nanya, adakah sholat sunnah ba’da jum’at 6 rakaat?
Jazäkumullohu khoiyron katsiro

JAWABAN USTADZ DZULQARNAIN: Read the rest of this entry »

Posted in Tanya Jawab | Leave a Comment »

Tanya Kafarah Sumpah

Posted by pakisbintaro on July 10, 2009

PERTANYAAN:
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz,ana mau bertanya mengenai kaffarah sumpah bagi orang yang telah melanggar sumpahnya [ sumpah yang bukan maksiat insyaALLAH ],…tetapi dia telah membayarnya dengan berpuasa selama 3 hari, karena kondisinya hanya memungkinkan untuk berpuasa..
Namun setelah dia memiliki kemampuan untuk memberi makan orang miskin atau memberi pakaian untuk mereka,apakah dia WAJIB untuk melakukan hal tersebut,atau puasanya telah cukup sebagai kaffarah sumpahnya?

Jazakallahu khair atas penjelasan ustadz..

JAWABAN USTADZ DZULQARNAIN: Read the rest of this entry »

Posted in Tanya Jawab | Leave a Comment »

Profesi Marketing

Posted by pakisbintaro on July 10, 2009

PERTANYAAN:
Bismillah.
Ustadz, saya ingin menanyakan suatu profesi yang berhubungan dengan merketing atau promosi suatu produk, dimana dalam promosi tersebut melakukan strategi merketing seperti:
- Memberikan sejumlah uang
- Memberikan bingkisan berupa buah, kue, dll kepada customer / pelanggan dengan tujuan pelanggan tersebut membeli produk yang kita promosikan tersebut.
Bagaimanakah hukumnya profesi tersebut menurut syariat?
Mohon nasehat Ustadz dalam masalah ini.
Atas perhatiannya saya ucapkan jazakumullah khoiron.

JAWABAN USTADZ DZULQARNAIN: Read the rest of this entry »

Posted in Tanya Jawab | Leave a Comment »

Permasalahan Niat

Posted by pakisbintaro on June 23, 2009

Bismillah,
Ustadz ana mau tanya tentang niat yang di ucapkan dengan lafadz usholli atau nawaitu, bagaimana tinjauan dari sisi syari’atnya. jazakallahu khairan.

JAWABAN: Read the rest of this entry »

Posted in Aqidah, Fiqh, Tanya Jawab | Leave a Comment »

Hukum bekerjasama dengan lembaga ribawi

Posted by pakisbintaro on June 23, 2009

assalamu’alaykum warahmatullah

perkenalkan nama ana risdy, kebetulan pekerjaan sbg software developer
sebelumnya pernah terlibat dalam pengembangan software untuk lembaga2
ribawi (semacam bank dan asuransi)

pertanyaannya: apakah ini bisa dikategorikan mendukung terhadap lembaga2 tsb??

jazaakumullahu khairan katsira atas jawabannya

JAWABAN:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Kalau mu’amalah lembaga tersebut semuanya atau kebanyakannya adalah riba, maka kerjasama dengan mereka terhitung tolong menolong dalam dosa. Kalau mu’amalah tidak didominasi riba, maka itu letak silang pendapat dalam fatwa ulama kita. Yang ana nasehatkan untuk antum agar menghindari hal yang terdapat keraguan padanya. Dan siapa yang meninggal sesuatu karena Allah maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik darinya.

Wallahu A’lam

Posted in Aqidah, Tanya Jawab | Leave a Comment »

Tanya tentang suap/KOMISI

Posted by pakisbintaro on June 23, 2009

Assalamuallaikum warohmatullahhi wabarakatuh.
Jazakallah pencerahannya ustad.
Kalau mengenai komisi bagaimana?
Misalnya :
1. Ana sebagai perantara antara si A dengan B. Si A membeli produk dari si B, harga penawaran B kita titipkan beberapa rupiah sebagai komisi ana. Misalnya harga B 500 + komisi ana 50 : 550.
Sedangkan si A taunya harga 550. Apakah yang 50 untuk ana itu halal?
2. Ana mensuply produk ke pabrik C, pegawai/bagian pengadaan pabrik tersebut titip harga ke ana agar dinaikkan beberapa rupiah yang nantinya diperuntukkan untuk dia, apakah boleh hukumnya.
Mohon pencerahanya Ustad.
Jazakallah khairan khatsiro.

JAWABAN:
Wa’alaikumussalam Warahamatullahi Wabarakatuh

Al-Akh Arif -waffaqahullah- , jawaban pertanyaan antum sebagai berikut,

1.Kalau antum dan si B berserikat dalam bisnis, maka bentuk yang antum sebutkan tidak masalah, karena harga hakikatnya dari si B. Tapi kalau antum tidak punya hubungan bisnis dengan si B maka si A harus tahu berapa harga aslinya dan ridho untuk antum tambahan 50 itu kecuali kalau telah terjalin kesepatan atau kebiasaan antara antum dan si A akan suatu akaq tertentu. Misalnya tidak kali antum dititipi belanja, maka antum mendapat komisi 5% jumlah belanja.

2. Apa yang antum sebutkan dalam pertanyaan kedua adalah hal yang tidak diperboleh. Karena itu tergolong tolong menolong dalam kemaksiatan. Pegawai pabrik tersebut telah melakukan dua kesalahan; Satu, Seorang pegawai tidak boleh mengambil upah atau manfaat dari pekerjaan yang dia telah digaji dan diupah padanya. Dua, Perbuatan tersebut akan mengakibatkan adanya pemalsuan harga kepada pabrik.

Wallahu A’lam

Posted in Fiqh, Tanya Jawab | Leave a Comment »

Hukum Biogas

Posted by pakisbintaro on May 27, 2009

Assalamu’alaikum warahmatullah. .
Al Asatidzah rahimakumullah, ana ingin bertanya:
- Apakah hukum penggunaan biogas, yaitu gas yang dihasilkan dari
kotoran hewan seperti sapi, dan juga terkadang dari kotoran manusia,
di mana gas yang diproduksi digunakan untuk menyalakan api kompor.
Apakah pemanfaatan kotoran seperti ini boleh? Penggunaan biogas ini
sudah dipraktekkan di beberapa desa di Jawa.
Jazakumullahu khairan atas jawabannya.

JAWABAN Read the rest of this entry »

Posted in Fiqh, Tanya Jawab | Leave a Comment »

Bekerja di Perusahaan Asing

Posted by pakisbintaro on May 27, 2009

Bismillah.

Ustadz, ana mau menanyakan apa hukumnya bekerja di perusahaan asing atau bekerja pada perusahaan yang mana atasan kita adalah non-muslim.

Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin( mu). Sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Al-Ma’idah : 51)

Atas perhatiannya ana ucapkan Jazakumullah khoiron.

JAWABAN Read the rest of this entry »

Posted in Adab, Akhlak, Aqidah, Tanya Jawab | Leave a Comment »

Hukum Suap

Posted by pakisbintaro on May 27, 2009

Bismillah,

Kepada Para Asatidz hafidzakumullahu jami’an, yang kami cintai.
Saya ingin menanyakan, beberapa waktu lalu saya mengajukan lamaran kerja di suatu instansi.  Ada pegawai instansi tersebut menelpon saya, bahwa untuk membantu agar saya diterima dan untuk mengurusnya diperlukan biaya sekian juta.  Saya diberi waktu 1 minggu. dan kalau tidak dibayar maka saya tidak bisa diterima.
Apakah kalau saya memberikan uang yang diminta tersebut termasuk suap? Dan saya berdosa.

Terima kasih atas jawaban dan sarannya.
Abu Abdirrahman Widodo – Depok

JAWABAN
Bismillah,

Menyuap adalah perbuatan risywah yang terlarang. Risywah adalah memberi sesuatu untuk mendapat sesuatu yang bukan haknya atau yang belum tentu menjadi haknya, atau untuk membatalkan sebuah hak orang lain.
Dan hal tersebut adalah haram berdasarkan hadits Abdullah bin Amr radhiyallahu anhuma, “Laknat Allah terhadap orang memberi risywah dan menerima risywah.” (Riwyat Ahmad, Tirmidzy, Hakim dan selainnya)

Maka yang ana nasehatkan, antum menempuh proses resmi dan wajar saja sesuai dengan prosudur. Dan Allah tidak akan menelantarkan siapa yang bertakwa kepada-Nya. Dan siapa yang meninggal sesuatu karena Allah maka Allah akan menggantinya dengan hal yang lebih baik darinya.

Wallahu A’lam

Posted in Adab, Akhlak, Aqidah, Tanya Jawab | Leave a Comment »